Bea Cukai Edukasi Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
Bea Cukai Malili dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan operasi pasar bersama di sejumlah kios, toko dan pasar di Makale. Kamis (27/05/2021).

Dalam operasi bersama tersebut Bea Cukai Malili bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Malili, Budiman menjelaskan bahwa operasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 206/PMK.07/2020 guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tana Toraja, sekaligus melakukan tindakan persuasif dalam memberikan pemahaman sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yaitu distributor, grosir, penjual eceran, toko, kios, dan lain-lain.


“Dari hasil operasi kali ini tidak ditemukan yang menjual rokok ilegal, selain itu kita sosialisasikan kepada para pedagang agar lebih memahami rokok yang legal atau diperbolehkan untuk diperjualbelikan,” ungkap Budiman. (tmk).
Foto : Rahmat T./Yusuf B. | Diskominfo Tana Toraja