Informasi & Komunikasi Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Rincian tugas:

a. menyusun rencana kegitan bidang informasi dan komonikasi publik sebagai pedoman dan pelaksanaan tugas;

b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas shingga berjalan lancar;

c. memantau, mengawasi dan mengavaluasi pelaksana tugas dalm lingkungan bidang informasi dan komonikasi publik untuk mngatahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti ratpat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksanankan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan Data dan Statistik, informasi dan publikasi, Kemitraan dan Komonikasi publik;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakn teknis pengolahan Data dan stastistik, Informasi dan publikasi, Kemitraan dan Komonikasi publik;

h. melakukan pembinaan dan melaksanakan program kegiatan di Bidang Informasi dan komunikasi publik;

i. melakukan menotoring dan evaluasi terhadap penyelanggaraan program dan kegiatan bidang informasi dan komonikasi publik;

j. melaksanakan koordinasi dangan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalm rangka kelancaraan pelaksana tugas;

k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Informasi dan Komonikasi Publoik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebgaai bahan perumusan kebijakan; dan

l. melaksanakn tugas kedinasaan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi Informasi & Komunikasi Publik:

a. perumusan kebijakan teknis Bidang informasi dan komonikasi publik;

b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang informasi dan komonikasi publik;

c. pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan Bidang pengelolaan informasi dan Komonikasi Publik;

d. melaksanakan adminstrasi dinas bidang Informasi dan komonikasi publik;

e. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan teerkait dengan tugas dan fungsinya.