Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelayanan teknis penyelenggaraan tugas kesekretariatan dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaa, keuangan dan pelaporan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan; dan Rumah tangga Dinas;
- melaksanakan dan menggordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
- menggordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Fungsi Sekretaris:
- Penyusunan dan perumsan kebijakan teknis perencanaan, keuangan, pelaporan dan urusan umum kepegawaian;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan program kegiatan perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan umum kepegawaian;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, keuangan, dan pelaporan sub bagian umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.