Kesekretariatan

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelayanan teknis penyelenggaraan tugas kesekretariatan dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaa, keuangan dan pelaporan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan; dan Rumah tangga Dinas;
  10. melaksanakan dan menggordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
  11. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  12. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  15. menggordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
  16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi Sekretaris:

  1. Penyusunan dan perumsan kebijakan teknis perencanaan, keuangan, pelaporan dan urusan umum kepegawaian;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan program kegiatan perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan umum kepegawaian;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, keuangan, dan pelaporan sub bagian umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.