Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika dipimpinoleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanaka tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika
Rincian Tugas:
a. menyusun rencana program kegiatan bidang layanan Komunikasi dan Informatika sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Layanan Komunikasi dan Informaika untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang dengan tugasnya;
f. melkasanakan penyiapan perumusan Kebijakan teknis Telekomunikasi, Sember Daya dan Layanan Publik dan Tata Kelola E-Government;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Telekkomunikasi, Sumber Daya dan ayanan Publik dan tata Kelola E-Government;
h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan program kehiatan Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program kegiatan Layanan Komunikasi dan Informatika;
j. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanan tugas bidang Layanan Komunikas dan Informatika;
k. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang layanan Komunikasi dan Informatika dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Layanan Telekomunikasi & Informatika:
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.