Layanan Telekomunikasi & Informatika

Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika dipimpinoleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanaka tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika

Rincian Tugas:

a. menyusun rencana program kegiatan bidang layanan Komunikasi dan Informatika sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c. memantau,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Layanan Komunikasi dan Informaika untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang dengan tugasnya;

f. melkasanakan penyiapan perumusan Kebijakan teknis Telekomunikasi, Sember Daya dan Layanan Publik dan Tata Kelola E-Government;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Telekkomunikasi, Sumber Daya dan ayanan Publik dan tata Kelola E-Government;

h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan program kehiatan Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;

i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program kegiatan Layanan Komunikasi dan Informatika;

j. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanan tugas bidang Layanan Komunikas dan Informatika;

k. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang layanan Komunikasi dan Informatika dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi Layanan Telekomunikasi & Informatika:

a. perumusan kebijakan teknis Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;

b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;

d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.