Penyelenggaraan E-Government

Bidang Penyelanggaraan e-Government di pimpin oleh seorang kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala dinas melaksanakan kebijakn teknis bidang penyelangaraan e-Government.

Rician tugas:

a. menyusun rencana program kegiatan bidang penyelangaraan e-Government sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. mendistribusikan dan mengavaluasi pelaksanaan tugas shingga berjalan lancar ;

c. memantau, megawasi dan mengvaluasi pelaksana tugas bidang penyelangaraan e-Government untuk mengatahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusn rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksankan penyiapan perumusan kebijakan teknis dukungan peralatan teknologi, pengembangan aplikasi dan keamanan informasi dan komonikasi;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis dukungan peralatan teknologi, pengembangan aplikasi dan keamanan informasi dan komonikasi;

h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan umum pelaksanaan program kegiatan di Bidang penyelangaraan e-Government;

i. melakukan monitoring dan evauasi terhadap penyelanggaraan program kegiatan Bidang penyelanggaraan e-Government;

j. melakuakan kordinasi dengan instansi terkait dalm rangka kelancaran pelaksnaan tugas;

k. menyusun laporan hasil pelaksnaan tugas kepala Bdang penyelanggaraan e-Government dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

l. melaksanakan tugas kedinasaan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi Penyelenggaraan E-Government

a. perumusan kebijakan teknis bidang penyelanggaraan e-Government;

b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang penyelanggaraan e-Government;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penyelanggaraan e-Government;

d.penyelanggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bisdang penyelanggaraan e-Government;

e. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan.