Program Dan Prosedur Pelayanan Kesehatan UHC (Universal Health Coverage) Kabupaten Tana Toraja

DISKOMINF0, Makale – Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tana Toraja merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau

Menurut data Dinas Kesehatan, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Tana Toraja menyiapakan anggaran sebesar 35.216.000.000,- guna mendukung program ini.

Dari total 270.489 penduduk Tana Toraja, sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 jumlah kepesertaan JKN adalah 267.925 jiwa atau sebesar 99,05% dengan segmentasi sebagai berikut :

  • Peserta Bantuan Iuran melalui pendanaan APBN sebanyak 135.835 jiwa
  • Peserta Bantuan Iuran melalui Pendanaan APBD sebanyak 65. 754 jiwa
  • Pekerja Penerima Upah – ASN, TNI, POLRI, Pekerja swasta, BUMN, BUMD sebanyak 43.094 jiwa
  • Pekerja Bukan Penerima Upah- Pekerja Informal sebanyak 18.519 jiwa
  • Bukan Pekerja-investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan, pensiunan sebanyak 4.723 jiwa

Data tersebut menggambarkan bahwa Kabupaten Tana Toraja telah mencapai UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta pada tanggal 1 Januari 2022.

Masyarakat Tana Toraja yang belum memiliki atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat mendaftarkan diri baik di rumah sakit, klinik atau puskesmas dengan membawa KK/KTP serta menandatangani Surat Pernyataan bersedia dirawat di kelas 3 dan tidak naik kelas perawatan.

Setiap rumah sakit, klinik, dan puskesmas akan menyiapkan PIC yang akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan untuk pendaftaran peserta serta memvalidasi NIK.

Bagi masyarakat yang belum mendapat layanan kesehatan, dapat melaporkan ke Lembang/Lurah untuk didaftarkan.

Peserta baik dari rumah sakit, klinik, puskesmas maupun Lembang/Lurah akan diusulkan oleh Dinas Sosial dan akan mengirimkan secara kolektif ke BPJS Kesehatan setiap hari kerja untuk pendaftaran dan pencetakan kartu.

Kartu peserta yang telah tercetak akan diserahkan ke Dinas Sosial dan yang terpenting adalah status kepesertaan langsung aktif.

Dengan terselenggaranya program UHC di Tana Toraja maka diharapkan akses pelayanan dan mutu pelayanan kesehatan akan lebih meningkat. (edr/ikp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *