- Seksi Data dan Statistik di pimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas membantu kepala bidang melaksanakan penyusun kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan Seksi Data Statistik.
Rincian Tugas:
a. menyusun rencana kegiatan seksi data dan statistik sebagai pedaoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan seksi data dan statistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan,mengoreksi,memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengolaan data dan statistik;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis pengolaan data dan statistik;
h. melakukan pembinaan dalam pelaksanaan pelaksanaan program dan kegiatan seksi data dan statistik;
i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program kegiatan seksi data dan statistik;
j. melaksanakan koordinasi dengan istansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi data dan statistik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
l. Meningkatkan kompotensi dan prestasi kerja; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yg dipertahankan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.