Seksi Dukungan Peralatan Teknologi

  • Seksi Dukungan Peralatan Teknologi dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan seksi dukungan peralatan teknologi.

Rincian Tugas;

a. menyusun rencana kegiatan seksi dukugan peralatan teknologi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga bejalan lancar

c .memantau,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi dukungan peralatan teknologi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusun rancangan,mengoreksi,memaraf/dan atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya

f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis seksi dukungan peralatan teknologi;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis penyiapan dukungan peralatan teknologi;

h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan penyiapan dukungan peralatan teknologi;

i. melakukan monitoring dan evaluasi terhdap penyelenggaraan program dan kegiatan seksi dukungan peratan teknologi;

j .melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;

k. menyusun laporan hasil pelaksana tugas seksi Dukungan perlataan Teknologi dan meberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

l. menigkatkan kompotensi dan prestasi kerja;

m. melaksanakan tugas kedinasaan lain yang diperhatikan oleh atasan sesusai dengan bidang tugasnya