- Seksi Informasi dan Publikas dipimpin oleh seorang kepala saksi mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis,membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan seksi informasi dan publikasi.
Rincian Tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Informasi dan publikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas shingga berjalan lancar;
c. memantau mengawasi dan mengavaluasi pelaksana tugas seksi informasi dan publikasi untuk mengatahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan ,mengoreksi, memaraf dan/atau menandatagani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan seksi informasi dan duplikasi;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis seksi informasi dan publikasi;
h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum kegiatan Seksi informasi dan publikasi;
i. melakukan menitoring dan evaluasi tehadap penyelangaraan program dan kegiatan seksi informasi dan publikasi;
j. memberikan petunjuk mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas Seksi informasi dan publikasi ;
k. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi informasi dan publikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. menigkatkan kopentensi dan prestasi kerja;
n.melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.