Seksi Informasi & Publikasi

  • Seksi Informasi dan Publikas dipimpin oleh seorang kepala saksi mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis,membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan seksi informasi dan publikasi.

Rincian Tugas:

a. menyusun rencana kegiatan Seksi Informasi dan publikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas shingga berjalan lancar;

c. memantau mengawasi dan mengavaluasi pelaksana tugas seksi informasi dan publikasi untuk mengatahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusun rancangan ,mengoreksi, memaraf dan/atau menandatagani naskah dinas;

e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan seksi informasi dan duplikasi;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis seksi informasi dan publikasi;

h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum kegiatan Seksi informasi dan publikasi;

i. melakukan menitoring dan evaluasi tehadap penyelangaraan program dan kegiatan seksi informasi dan publikasi;

j. memberikan petunjuk mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas Seksi informasi dan publikasi ;

k. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;

l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi informasi dan publikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

m. menigkatkan kopentensi dan prestasi kerja;

n.melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.