- Seksi Keamanan Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan keegiatan seksi keamanan informasi dan komunikasi
Rincian Tugas:
a. menyusun rencana program kegiatan Seksi Keamanan informasi dan komunikasi sebgai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petujukan pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau, pegawai dan mengavaluasi pelaksana tugas Seksi Keamanan informasi dan komunikasi untuk mengatahui perkembangan pelaksana tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau mendatangani naska dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis Seksi Keamanan informasi dan Komunikasi;
g. mengoordinasikan dan melaksana kebijakan teknis Seksi Keamanan informasi dan komunikasi;
h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan program kegiatan Seksi Keamanan informasi dan komunikasi;
i. melalkun menitoring dan evaluasi terhadap penyelangaraan program kegiatan Seksi Kemanan informasi dan Komunikasi;
j. melakukan kordinasi dengan instanasi terkait sesui dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k. menyusun laporan hasil pelaksana tugas seksi Keamanan informasi dan komunikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
l. menigkatkan kompotensi dan prestasi kerja.
m. melaksanakan tugas kedinasaan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.