Seksi Kemitraan & Komunikasi Publik

  • Seksi Kemitraan dan Komonikasi publik di pimpin oleh seorang kepala Seksi mempunya tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusun kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan seksi kemitraan dan komonikasi publik.

Rincian Tugas:

a. menyusun rencana kegiatan seksi kementrian dan komunikasi publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c. memantatau,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi kementrian dan komunikasi publik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidangny tugasnya;

f. melaksanakan perumusan kebijaka teknis pengelolaan kementrian dan komunikasi publik;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis kementrian dan komunikasi publik;

h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum kegiatan kementrian dan komunikasi publik;

i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan progran dan kegiatan seksi kementrian dan komunikasi publik;

j. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka keancaran pelaksanaan tugas;

k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi kementrian dan komunikasi publik dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang dipertahankan oleh atasan sesuai dengan bilangan tugasnya