- Seksi pengembangan aplikasi di pimpin oleh seorang Kepala Aplikasi mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan Seksi Pengembangan Aplikasi.
Rincian Tugas:
a. menyusun rancangan kegiatan seksi pengembangan aplikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau,mengawasi dan mengevaluasi pengawansan pelaksanaan tugas seksi pengembangan aplikasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan,mengoreksi memaraf dan/atau menandatangani naskah nilai;
e. mengikuti rapar-rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis seksi pengembangan aplikasi;
g. mengoordinasikan dan melasanakan kebijakan teknis seksi pengembangan aplikasi;
h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan program dan kegiatan seksi pengembangan aplikasi;
i. melakukan monitorig dan evaluasi terhadap mebimbing pelaksanaan tugas seksi pengembangan aplikasi;
j. memberi petunjuk.mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas seksi pengembangan aplikasi;
k. melaksanakan oordinasi dengan instansi terkait seasuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi pengembangan aplikasidan memberikan saran pertinbangankepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
m. meningkatkan kompotensi dan prestasi kerja;
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yg diperintahkan oleh atasan seesuai dengan bidang tugasnya.