Seksi Tata Kelola E-Government

  • Seksi Tata Kelola e-Government dipimpim oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina,mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government

Rincian Tugas:

a. menyusunn rencana prgram kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. mendistribsikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;

c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas Seksi Tata Kelola e-Government untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis Seksi Tata Kelola e-Government;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Seksi Tata Kelola e-Government;

h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan program kegiatan Seksi Tata kelola e-Government

i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government;

j. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas Seksi Tata Kelola e-Government;

k. melaksanakan ksesuai dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Tata Kelola e-Government dan memberika msaran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

m. meningkatkan kompetemsi dan prestasi kerja; dan

n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.