- Seksi Tata Kelola e-Government dipimpim oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina,mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government
Rincian Tugas:
a. menyusunn rencana prgram kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribsikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas Seksi Tata Kelola e-Government untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis Seksi Tata Kelola e-Government;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Seksi Tata Kelola e-Government;
h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanaan program kegiatan Seksi Tata kelola e-Government
i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government;
j. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas Seksi Tata Kelola e-Government;
k. melaksanakan ksesuai dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Tata Kelola e-Government dan memberika msaran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m. meningkatkan kompetemsi dan prestasi kerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.