- Seksi Telekomonikasi di pimpin oleh seorang kepala Seksi Mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusun kebijakan teknis membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan Seksi Telekomonikasi
Rincian Tugas:
a. menyusu rencana program kegiatan Seksi Telekomunikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksnaan tugas shingga berjalan lancar;
c. memantau mengawasi mengevaluasi pelaksanaan tugas shingga berjalan lancar;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, mamaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis seksi Telekomonikasi;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Telekomonikasi;
h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanakan program kegiatan telekomunikasi;
i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program kegiatan seksi telekomunikasi;
j. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas seksi kehumasan dan layanan informasi;
k. melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelacaran pelaksanaan tugas;
l. menyusun laporan hasil pelaksananaan tugas sesksi telekomunikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m. meningkatkan kompotemsi dan prestasi kerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasa lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.