Seksi Telekomunikasi

  • Seksi Telekomonikasi di pimpin oleh seorang kepala Seksi Mempunyai tugas membantu kepala bidang mempersiapkan bahan penyusun kebijakan teknis membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan Seksi Telekomonikasi

Rincian Tugas:

a. menyusu rencana program kegiatan Seksi Telekomunikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;

b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksnaan tugas shingga berjalan lancar;

c. memantau mengawasi mengevaluasi pelaksanaan tugas shingga berjalan lancar;

d. menyusun rancangan, mengoreksi, mamaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis seksi Telekomonikasi;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Telekomonikasi;

h. melakukan pembinaan dan pelayanan umum pelaksanakan program kegiatan telekomunikasi;

i. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program kegiatan seksi telekomunikasi;

j. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas seksi kehumasan dan layanan informasi;

k. melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelacaran pelaksanaan tugas;

l. menyusun laporan hasil pelaksananaan tugas sesksi telekomunikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;

m. meningkatkan kompotemsi dan prestasi kerja; dan

n. melaksanakan tugas kedinasa lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.