Sub bagian progmram dan evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam penyusunan rencana, penyiapan bahan penyusunan program dan evaluasi.
Rincian tugas sebagai Sub Bagian Program dan Evaluasi:
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Program dan Evaluasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan pengendalian dan evaluasi;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan keuangan dinas;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
- Melaksanakan koordinasi dengan instasi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Evaluasi dan memberikan saran pertimbagnan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.