Subag. Umum

Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris menyiapkan bahan, menghimpun mengelola dan melaksanakan administrasi, urusan ketatausahaan Dinas meliputi pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, tatalaksana, perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan tugas umum lainnya.

Rincian tugas Sub Bagian Umum:

  1. menyusun rencana program kegiatan Sub Bagian Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan pengklasifikasian surat menyurat menurut jenisnya;
  7. melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
  8. menata dan melakukan pengarsipan naskah dinas di lingkungan dinas;
  9. mempersiapkan pelaksanaan rapat dinas, upacara bendera dan keprotokolan;
  10. mengelola sarana dan prasarana serta melakukan urusan rumah tangga dinas;
  11. mengoordinasikan dan melakukan pemeliharaan kebersihan dan inventarisasi dan penghapusan barang;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, administrasi pengadaan pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
  13. menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventarisasi;
  14. menyiapkan bahan, mengelola dan menghimpun daftar hadir pegawai;
  15. Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
  16. melakukan urusan akuntansi, verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan dinas;
  17. melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan dan pelaporan keuangan;
  18. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian lingkup dinas;
  19. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
  20. mengembangkan penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi;
  21. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan tata naskah peraturan perundang-undangan;
  22. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan dan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  23. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.