Upaya Antispasi Penyebaran Covid-19 Oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

DISKOMINFO, Makale – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk sementara meniadakan hari pasar. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Tana Toraja No.1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 disebutkan dalam point ke 5 bahwa operasional pasar harian tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Selain itu waktu pelaksanaan operasional pasar harian juga diatur yaitu dibuka pukul 07.00 hingga 11.00 Wita dan operasional hari pasar mingguan untuk sementara ditiadakan.

Instruksi Bupati diterbitkan pada 6 Januari 2021. Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa petugas pengawasan dan pengendalian dapat menghentikan dan membubarkan apabila pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan instruksi yang ada. (edr/ikp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *